
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN N0.46)
Author(s) -
Akhmad Riduwan
Publication year - 2016
Publication title -
ekuitas
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-5024
pISSN - 1411-0393
DOI - 10.24034/j25485024.y1998.v2.i4.1876
Subject(s) - physics , humanities , business administration , business , art
Pada tanggal 20 Desember 1997, Komite S1tandat Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyetujui Pernyataan Standar Alluntansi Keuangan (PSAK) No.46 tentang ''Akuntansi Pajak Penghasilan ". PSAK tersebut kemudian disahkan oleh Pengurus pusat IAI pada tanggal 23 Desesmber 1997. PSAK No. 46 mengatur tentang penyajian pajak penghasilan pada laporan keuangan, pertanggungjawaban konsekuensi pqjak pada periode berjalan dan periode mendatang, serta pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan.Bagi perusahaan yang go public, PSAK No.46 berlaku secara efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai .pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Sedangkan bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah .tanggal 1 .Januari 2001, walaupun penerapan lebih dini sangat dianjurkan.