
TINGKAT PEMAHAMAN WAJIB PAJAK TERHADAP UNDANG UNDANG NO. 10 / 1994
Author(s) -
Bambang Suryono,
Anita Anita
Publication year - 2016
Publication title -
ekuitas
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2548-5024
pISSN - 1411-0393
DOI - 10.24034/j25485024.y1998.v2.i4.1866
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pada reformasi pajak pertama tahun 1983 peraturan perundangan tentang_ pajak peng hasilan telah dibuat dan disusun untuk diterapkan pada masyarakat wajib pajak. Namun peraturan undang-undang nomor 7 tahun 1983 tidak mencapai target seperti yang di inginkan, karena terdapat kelernahan-kelemahan y ang masih terjadi hi/a diteruskan da pat merugikan penerimaan negara. Adanya kelemahan pada fungsi regularend (fungsi mengatur) namun lebih menekankan pada fungsi Budgetair (sumber keuangan), terjadinya interprestasi istilah-istilah dan pasa/-pasal yang masih bias, serta banyak peratur an yang masih berada diluar undang-undang perpajakan.Pada reformasi pajak yang kedua pada tahun 199-1 terjadi pembaharuan sistem perpajakan rasional (PSN), sebagai antisipasi terhadap menurunnya penerimaan keuangan negara. Dari pembahanian sistem perpajakan nasional menghasilkan perubahan UU Nomor 7 tahun 1983 menjadi undang-undang nomor 10 lahun 199-1 tentang pajak peng hasi/an. Diperlukan pemahaman wajib pajak terhadap perubahan peraturan perun dangan tentang pajak penghasilan. Hanya dengan p emahaman yang daltm1wh.1aka akan mempermudah bagi para wajib pajak untuk mematuhi kewajihan pajaknya ! ), Artikel ini mengetengahkan hasil penelitian tentang p emahaman para 111a.J i;l) pajak tertha dap perubahan perundang-undangan dan peraturan pajak khususnya terhadap UU No. 10 tahun 199-1 tentang pajak penghasilan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sidow:fo. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemahaman wajib pajak lerhadap penerapan undang-undang nomor JO tahun 199-1 baik dan te1:/adi ha/ yang signijikan antara undang-undang nomor JO tahun 1994 dengan tingkat p emahaman wajib pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo.