
AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Author(s) -
Akhmad Riduwan
Publication year - 2016
Publication title -
ekuitas (jurnal ekonomi dan keuangan)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-5024
pISSN - 1411-0393
DOI - 10.24034/j25485024.y1997.v1.i1.1844
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Di samping Pajak Penghasilan (PPh) -- yang sudah pasti dikenakan pada setiap peru-sahaan yang menjalankan kegiatan di Indonesia -- dalam keadaan tertentu, perusahaan, seba-gai Pengusaha Kena Pajak, juga dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-undang yang mengatur tentang PPN dan PPnBM ini adalah UU No.11 Tahun 1994 yang lebih dikenal dengan sebutan UU PPN 1995.Tulisan ini akan membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Lingkup pembahasan tidak mencakup substansi PPN dan PPnBM secara lengkap, karena pembahasan lebih ditekankan pada pencatatan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan PPN dan PPnBM tersebut, seperti pencatatan PPN Masukan, PPN Keluaran, Penjualan Retur, Pembelian Retur, Penyetoran PPN dan PPnBM dalam masa pajak maupun pada akhir masa pajak, serta masalah lainnya yang relevan.