
KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN Menjadi Shaleh dalam Bingkai Kebudayaan
Author(s) -
Alimuddin Alimuddin,
Tuty Erdalina,
Imam Hanafi
Publication year - 2021
Publication title -
nusantara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2807-1301
pISSN - 1411-8084
DOI - 10.24014/nusantara.v17i1.13906
Subject(s) - humanities , art
Diantara perdebatan yang nyaris melahirkan pertikaian di negeri ini, adalah gagasan tentang sebuah klausul “Ketuhanan yang Berkebudayaan” dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebenarnya, sang penggagas, Soekarno, telah menyampaikan ini pada tahun 1945, ketika akan menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Menurutnya, istilah itu, menegaskan bahwa Indonesia tegak atas dasar kekuatan agama. Kekuatan relasi agama dan negara di Indonesia, sangat sinergis dan tidak ada jurang pemisah antara keduanya, sehingga Indonesia sering juga disebut dengan religious nation state atau negara kebangsaan yang dijiwai oleh agama yang berketuhanan, bukan agama yang bertuhan. Di sini, sistem sosial politik dan kemasyarakat, ditopang oleh kesadaran akan nilai-nilai ketuhanan. Makna selanjutnya adalah bahwa seluruh warga bangsa harus mentransformasikan nilai-nilai ketuhanan atau nilai-nilai spritualnya kedalam relasi berbangsa dan bernegara, dalam kehidupan sosial-kemasyatakatan, dalam ruang-ruang publik. Dari proses transformasi ini, lalu membudaya dan membentuk karakter bangsa. Dalam situasi bangsa Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan agama, maka transformasi akan nilai-nilai universal ketuhanan dari masing-masing agama, menjadi sangat penting untuk lakukan.