
POTENSI DAN KENDALA PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI INDONESIA
Author(s) -
Haniah Lubis
Publication year - 2020
Publication title -
islamic business and finance
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2722-1350
pISSN - 2722-1342
DOI - 10.24014/ibf.v1i1.9373
Subject(s) - political science , humanities , art
Sebagai salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal yang masih baru di Indonesia. Peluang untuk wakaf uang ada setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang tahun 2002. Peluang yang lebih besar setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Wakaf menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dengan adanya Undang-Undang Wakaf tersebut memberikan harapan kepada semua pihak dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, di samping untuk kepentingan peribadatan dan sarana sosial lainnya. Permasalahan pokok dalam paper ini adalah bagaimana potensi wakaf uang di Indonesia dan hal apa saya yang menjadi kendala dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran potensi wakaf uang di Indonesia dan mendapat gambaran hal- hal apa saja yang menjadi kendala dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat. Adapun metode yang digunakan dalam tulisan ini merupakan kerangka tulisan hasil pemikiran (library riset). Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mensukseskan gerakan wakaf uang di Indonesia, Lembaga Keuangan Syraiah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki tanggung jawab yang tidak kecil dalam menentukan sukses tidaknya gerakan wakaf uang di Indonesia. Bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), LKS-PWU dapat melakukan kerja produktif untuk dapat mesukseskan program wakaf uang tersebut. Sejauh ini kerjasama LKS dan BWI yang ada di Indonesia belum berjalan dengan baik. Sehingga kerjasama ini perlu ditingkatkan dalam bentuk yang lebih konkrit dan praktis sehingga gerakan wakaf uang bisa menjangkau sasaran wakif yang lebih luas yang pada gilirannya dapat menggalang dana wakaf uang.