Open Access
Layanan Konsultasi Kasus Anak Korban Kekerasan Fisik Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Kota Pekanbaru
Author(s) -
Rahmad Rahmad
Publication year - 2020
Publication title -
al-ittizaan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2723-021X
pISSN - 2620-3820
DOI - 10.24014/0.878944
Subject(s) - humanities , psychology , art
Anak merupakan amanah dan anugrah dari Allah SWT yang perlu dilindungi. Anak dinilai rentan terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan, seharusnya di rawat, di asuh, di didik dengan baik agar mereka tumbuh dan berkembang secara sehat. Tindak kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pelanggaran ketentuan hukum negara dan norma agama serta norma sosial (budaya dan peradaban) manusia. Untuk penanganan permasalahan anak korban kekerasan telah di bentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Berdasarkan laporan kasus korban kekerasan fisik yang terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri yang saat ini dibantu dan mendapatkan dampingan oleh konselor, maka dapat disimpulkan bahwa konselor berupaya dengan sekuat pikiran dan tenaga memberikan pelayanan kepada korban dengan rincian kegiatan sebagai berikut 1) Konselor membuat perencanaan layanan konsultasi terdahulu. Rencana yang dibuat oleh konselor tersebut didasari oleh kebutuhan. 2) Konselor melaksanakan layanan konsultasi berdasarkan standar operasional prosedur dan di mulai dari tata cara penerimaan klien, melakukan interaksi malalui tatap muka langsung atau face to face dan melalui media telepon, empati, ramah dan terbuka serta memberikan penguatan psikologis, pengetahuan dan keterampilan sehingga konsulti merasa nyaman, terlindungi dan memiliki wawasan yang baru. 3) Melakukan evaluasi layanan konsultasi untuk mengetahui bagaimana proses, tepat atau tidaknya layanan yang diberikan atau perkembangan sikap dan perilaku atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan. Secara umum aspek yang dievaluasi meliputi: kesesuaian pelaksanaan layanan, serta hambatan-hambatan yang dijumpai, dampak psikologis terhadap klien, dan respon klien, serta perubahan perkembangan klien secara pribadi dan sosialnya. 4) Setelah mengevaluasi layanan konsultasi, Selanjutnya konselor menafsirkan hasil evaluasi. Analis layanan konsultasi berkaitan dengan diri klien dalam hal ini adalah korban. Analisis hasil evaluasi yang dilakukan konselor berupa hasil konsultasi tersebut mempunyai dampak terhadap perkembangan sikap konsulti hari demi hari maupun pihak ketiga adakah perubahan positif dari tingkahlaku sebelumnya.