
KEDUDUKAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA SEBAGAI STATE AUXILIARY BODIES DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA
Author(s) -
Laurensius Arliman S
Publication year - 2017
Publication title -
justitia et pax/justitia et pax
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-3007
pISSN - 0852-1883
DOI - 10.24002/jep.v32i2.1151
Subject(s) - political science , indonesian , convention , constitution , human rights , law , state (computer science) , convention on the rights of the child , decree , legislature , humanities , art , philosophy , linguistics , algorithm , computer science
Children as the nation’s next generation must be respected fulfllment of his rights. We must know that the protection of rights, are part of human rights. Since Indonesia ratifed the Convention on the Rights of the Child (CRC), Indonesia has adopted a child protection in his administration. In 2002 afer Indonesia established the Child Protection Act, it gives birth to the Independent State Institute named Indonesian Child ProtectionCommission (KPAI). KPAI have the same status as other independent state institutions, established through the Act, the Presidential Decree, the Regulation President or the TAP MPR, and can move in the feld of judicial, executive and legislative. KPAI as an auxiliary state institutions in the feld of children’s rights enforcement has been to provide services according to the needs of protection of human rights and amandat in accordance with the Constitution, the Convention on the Rights of the Child (CRC) andthe Law on Child Protection. Eorts could be done by KPAI to realize sustainable child protection are: 1) Control, 2) Prevention, 3) Service and 4) Awareness.Keywords: KPAI; State Auxialiary Bodies; Legal System; State Administration; Indonesia.INTISARIAnak sebagai generasi penerus bangsa harus harus dijunjung tinggi pemenuhan hak nya.Kita harus tahu bahwa perlindungan hak, merupakan bagian dari hak asasi manusia.Sejak Indonesia meratifkasi Kovensi Hak Anak (KHA) maka Indonesia telah mengadopsi perlindungan anak dalam pemerintahannya. Pada tahun 2002 setelah Indonesia membentuk Undang-Undang Perlindungan Anak, maka lahirlah Lembaga Negara Independen yang bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara independen lainnya, yang dibentuk melalui Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden ataupun berdasarakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bisa bergerak di dalam bidang yudikatif, eksekutif, dan legislatif. KPAI sebagai lembaga negara bantu di dalam bidang penegakan hak asasi anak sudah memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dan sesuai dengan amandat Konstitusi, Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Upaya yang bisa dilakukan oleh KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan adalah: 1) Pengawasan, 2) Pencegahan, 3) Pelayanan dan 4) Penyadaran.Kata Kunci: KPAI; Lembaga Negara Independen; Sistem Hukum; Ketatanegaraan; Indonesia.