z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI
Author(s) -
Elizabeth Ghozali
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal litigasi
Language(s) - Polish
Resource type - Journals
ISSN - 2442-2274
DOI - 10.23969/litigasi.v17i1.48
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Hak remisi narapidana bukan merupakan hak yang bersifat inalienable rights (yang tidak dapat dihapus atau dicabut). Hak remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu. Namun, pembatasan syarat dan tata cara tersebut tidak dapat dilakukan secara direktif melalui PP Nomor 99 Tahun 2012, karena dalam UU Pemasyarakatan, hak remisi adalah hak setiap narapidana tanpa ada pembedaan berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, agar dalam penegakan hukum pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi jangan sampai melanggar hukum, perlu dilakukan penyesuaian (harmonisasi) terhadap UU Pemasyarakatan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here