z-logo
open-access-imgOpen Access
KEMANDIRIAN DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN
Author(s) -
Berna Sudjana Ermaya
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal litigasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2442-2274
DOI - 10.23969/litigasi.v16i2.36
Subject(s) - political science , public administration , government (linguistics) , local government , economic growth , economics , philosophy , linguistics
The village government is essentially an autonomous government with tradition, democratic, real, and a very strong custom. However, in existing policies, the village placed only as an object of sheer power. Pursuant to Article 91 of Act No. 06 Year 2014 on the village, the village can be entered into a collaboration with other villages and or collaboration with third parties. Cooperation between the village become important, where the village has its limitations and the emergence of gaps between villages, so not all villages have the same ability to manage governance and development.  District limitations in carrying out public services and development can reach all villages in the region, due to geographical and others. Based on these two things, we need some kind of bridging the space between the limitations of the village so it opens a large space for the village to take the initiative and creativity of the village so rural development can be realized.Keyword: village; Authority; CooperationABSTRAKPemerintahan Desa pada hakekatnya merupakan pemerintahan yang otonom dengan tradisi, demokratis, nyata, dan adat istiadat yang sangat kuat. Namun demikian, dalam kebijakan-kebijakan yang ada, Desa ditempatkan hanya sebagai objek kekuasaan belaka. Berdasarkan Pasal 91 UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain dan atau kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa menjadi penting, dimana desa memiliki keterbatasan dan munculnya kesenjangan antar desa, sehingga tidak semua desa memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan Kabupaten dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan yang bisa menjakau semua desa di wilayahnya, karena keadaan geografis dan sebagainya. Berdasarkan pada dua hal tersebut, diperlukan semacam ruang antara dalam menjembatani keterbatasan desa sehingga membuka ruang yang besar bagi desa untuk berinisiatif dan kreativitas dari desa sehingga pembangunan kawasan pedesaan dapat terwujud dengan baik.Kata Kunci: Desa; Kewenangan; Kerjasama

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here