z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN PANGAN DAERAH
Author(s) -
Asep Dedy Sutrisno
Publication year - 2022
Publication title -
kebijakan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-2820
pISSN - 1829-5762
DOI - 10.23969/kebijakan.v13i1.4862
Subject(s) - political science , business , humanities , philosophy
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Kemandirian pangan diartikan sebagai kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Komitmen pemerintah sangat penting untuk pembangunan ketahanan pangan dan gizi. Komitmen pemerintah. Terwujudnya Ketahanan Pangan merupakan hasil interaksi dari semua subsistem atau komponen ketersediaan pangan, disitribusi pangan dan konsumsi pangan. penyediaan pangan yang sesuai dengan kebutuhan gizi penduduk baik jumlah maupun mutunya, merupakan upaya yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan program peningkatan ketahanan pangan. 1. Sistem Ketahanan Pangan bagi suatu daerah merupakan hal yang wajib dilakasanakan sebagai kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, yang pada gilirannya merupakan pembangunan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, aktif, dan produktif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here