
Implementasi Program Hunian Hijau Masyarakat dalam Penurunan Luas Kawasan Kumuh di Kota Bandar Lampung (Studi Kasus: Kelurahan Gulak Galik, Kelurahan Rajabasa Jaya, dan Kelurahan Gedung Pakuon)
Author(s) -
Eva Riana
Publication year - 2022
Publication title -
prosiding seminar nasional insinyur profesional
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2828-5794
DOI - 10.23960/snip.v2i1.51
Subject(s) - political science , humanities , art
Program Hunian Hijau Masyarakat (H2M) adalah program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung guna mendukung pemenuhan target RPJMD 2019 – 2024. Salah satu targetnya adalah persentase jumlah kawasan kumuh di Provinsi Lampung yang tertangani yaitu menurunkan luas kawasan kumuh dari 33,80% di tahun 2019 yang sudah tertangani menjadi 46,65% di tahun 2024. Program H2M dilaksanakan sebagai bentuk pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian berbasis lingkungan dengan mengedepankan konsep “Kampung Hijau” berorientasi pada ketersediaan infrastruktur lingkungan hunian serta mendukung ketahanan pangan masyarakat. Dengan program ini diharapkan terdapat peningkatan akses pelayanan dasar dan infrastruktur di kawasan permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman yang produktif, berkelanjutan dan tentu layak huni. Keberadaan Program H2M berperan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh untuk berkolaborasi dengan para pemangku kebijakan sebagai upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kehidupan yang berkelanjutan sesuai dengan indikator kawasan kumuh yaitu kualitas jalan lingkungan, bangunan gedung, ketersediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air, ruang terbuka yang bersifat publik dan pengamanan dari bencana kebakaran. Keberadaan Kota Bandar Lampung sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan Provinsi Lampung juga mengalami permasalahan permukiman kumuh. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 165/IV.01/HK/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Bandar Lampung Tahun 2021, masih terdapat 297,25 Ha kawasan kumuh yang belum tertangani, tersebar di 13 kecamatan dan 30 kelurahan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder dan analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini, Program H2M telah berhasil menyumbang pengurangan kumuh di Kota Bandar Lampung sebanyak 6,77% dengan sebaran keberhasilan pada Kelurahan Gulak Galik sebesar 0,34%, Kelurahan Rajabasa Jaya sebesar 0,12% dan Kelurahan Gedung Pakuon sebesar 6,31%.