z-logo
open-access-imgOpen Access
LANDASAN DOKTRINER HAK GUGAT PEMERINTAH TERHADAP KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Author(s) -
Dona Pratama Jonaidi,
Andri Gunawan Wibisana
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal bina mulia hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9034
pISSN - 2528-7273
DOI - 10.23920/jbmh.v5i1.9
Subject(s) - humanities , state (computer science) , government (linguistics) , political science , law , philosophy , linguistics , algorithm , computer science
ABSTRAKMeskipun hak gugat pemerintah atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup telah menjadi hal yang lazim dewasa ini, namun di Indonesia landasan doktriner gugatan pemerintah tersebut masih jarang diperbincangkan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis landasan teoretis hak gugat pemerintah. Berdasarkan kajian analisis atas peraturan dan putusan pengadilan yang berlaku, serta melakukan perbandingan dengan doktrin-doktrin yang berlaku dalam tradisi common law, tulisan ini menemukan bahwa gugatan pemerintah telah diajukan dalam beberapa dasar teoretis yang berbeda, antara lain: i) pemerintah sebagai wali lingkungan hidup; ii) kerugian negara; dan iii) konsekuensi tanggung jawab negara terkait lingkungan hidup. Selain itu, hak gugat pemerintah di Indonesia memiliki karakteristik yang serupa dengan yang ditemukan dalam doktrin public trust dan doktrin parens patriae. Kemiripan ini membawa pada konsekuensi hukum bahwa gugatan pemerintah atas pencemaran harus ditujukan semata-mata untuk memulihkan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan/pencemaran.Kata kunci: doktrin; hak gugat pemerintah; kerugian lingkungan hidup. ABSTRACTDespite the government’s right to sue for environmental damage is a common practice in various countries nowadays, in Indonesia the theoretical basis of it is rare to be discussed. Using a doctrinal-research, this article analyzes the government’s right to sue with prevailing laws and court rulings and compares it to several common law doctrines. This article finds the government’s right to sue in Indonesia is based to three different theories, including: i) the government as a trustee of public natural resources; ii) state’s damage; and iii) the tail of state’s responsibility. In addition, the government’s right to sue also shares similar characteristics found in the public trust doctrine and parens patriae doctrine. The similarities bring about the legal basis that the government’s suit against pollution should primarily aim at restoration.Keywords: doctrine; environmental damage; government’s right to sue.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here