z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLIKASI HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020 TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN POTENSI RISIKO LIKUIDITAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MELALUI PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
Author(s) -
Setyo Karno Widigdo
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal bina mulia hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9034
pISSN - 2528-7273
DOI - 10.23920/jbmh.v5i1.34
Subject(s) - political science , business administration , humanities , business , philosophy
ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menelaah pengaturan serta mekanisme pelaksanaan koordinasi antar lembaga terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank sebagai implikasi terbitnya UU No.2 Tahun 2020. Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah berdampak terhadap memburuknya sistem keuangan terutama berkaitan erat dengan meningkatnya risiko likuditas Bank sehingga perlui dimitigasi, salah satunya melalui pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada BPR. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan PLJP bagi Bank Sistemik dan Bank selain Bank Sistemik sebagai amanat UU No.2 Tahun 2020 merupakan penegasan atas kewenangan Bank Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UUPPKSK). Pengaturan pemberian PLJP kepada Bank Umum telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang telah mengakomodir kewenangan sebagaimana dalam UU PPKSK, namun belum terdapat pengaturan dan mekanisme pelaksanaan koordinasi antar lembaga terkait pemberian PLJP kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketentuan yang masih berlaku sehubungan dengan fasilitas PLJP bagi BPR masih merujuk pada PBI No. 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No. 11/29/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pengaturan yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dan memadai dalam rangka mengakomodir UU No. 2 Tahun 2020 dan tentunya UUPPKSK, juga mengingat telah beralihnya kewenangan pengawasan perbankan secara mikroprudensial kepada Otoritas Jasa Keuangan.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; pinjaman likuditas; pengaturan. ABSTRACTThis paper aims to examine the arrangements and mechanisms for implementing inter-institutional coordination related to the provision of Liquidity Assistance (PLJP) for Banks as the implications of the issuance of UU No.2 Tahun 2020. The Corona Virus Disease (Covid-19) pandemic has had an impact on the deterioration of the financial system, especially closely related to the increased liquidity risk, so it needs to be mitigated, one of which is through liquidity assistance or Sharia Liquidity Assistance to rural banks. In this study the authors use a normative method with a conceptual and statutory approach. Research shows that the authority of Bank Indonesia in providing PLJP for Systemic Banks and Banks other than Systemic Banks as mandated by PERPPU No.1 of 2020 is an affirmation of the authority of Bank Indonesia as stipulated in the Financial System Crisis Prevention and Management Act (UUPPKSK). The arrangement for granting PLJP to commercial banks has been regulated in a Bank Indonesia Regulation (PBI) that has accommodated the authority as stipulated in the UUPPKSK, but there is no regulation and mechanism for implementing coordination between institutions related to the granting of PLJP to Rural Banks (BPR). Provisions that still apply in relation to PLJP facilities for Rural Banks still refer to PBI No. 10/35/PBI/2008 concerning Liquidity Assistance for Rural Banks and PBI No. 11/29/PBI/2009 concerning Sharia Liquidity Assistance for Sharia Rural Banks. Existing regulations are considered to be irrelevant and insufficient in order to accommodate PERPPU No. 1 of 2020 and of course the UUPPKSK, also considering microprudential banking supervision authority has been transferred to the Financial Services Authority (OJK).Keywords: liquidity assistance; otoritas jasa keuangan; regulatation.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here