
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia
Author(s) -
Endah Rantau Itasari
Publication year - 2020
Publication title -
media komunikasi fpips
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2714-7800
pISSN - 1412-8683
DOI - 10.23887/mkfis.v19i2.27919
Subject(s) - political science , humanities , covenant , law , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya khususnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia berkenaan dengan hak pendidikan yang diterima oleh warga negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak-hak warga negara Indonesia khususnya tentang hak pendidikan telah diberikan dalam undang-undang Republik Indonesia, dan diatur di dalam undang-undang hak asasi manusia dimana setiap warga negara diberikan hak pendidikan dan hak pekerjaan di wilayah kedaulatan Indonesia, bahkan Bangsa Indonesia telah meratifikasi peraturan Internasional The Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1949, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)1966 dan dalam The Convention on The Rights of The Child 1989 yang seluruhnya memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara di dalam memperoleh pendidikan. Jadi pemerintah pusat wajib memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga negara yang ada di wilayah perbatasan tanpa terkecuali karena hal ini merupakan amanat konstitusi Indonesia.