z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS
Author(s) -
I Wayan Agus Vijayantera
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal komunikasi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2407-4276
DOI - 10.23887/jkh.v6i1.23445
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sering digunakan dalam transaksi bisnis pada kalangan masyarakat tradisional. Keberadaan perjanjian tidak tertulis lebih lemah jika dibandingkan dengan perjanjian tertulis khususnya dalam pembuktian ketika terjadi sengketa. Berdasarkan hal tersebut, adapun tujuan penulisan adalah untuk menganalisis keberadaan perjanjian tidak tertulis ditinjau dalam hukum perdata, serta menganalisis keunggulan dan kelemahan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian tidak tertulis. Pada pembahasan, perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah dalam perspektif hukum perdata selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis didasarkan pula pada adanya asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjiannya. Perjanjian tidak tertulis memiliki keunggulan berupa efisien waktu yang digunakan untuk mencapai kesepakatan serta penggunaan rasa kepercayaan dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, sedangkan kelemahannya terletak pada pembuktian perjanjian ketika terjadi sengketa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here