z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGATURAN LINTAS PENERBANGAN NASIONAL BAGI PESAWAT UDARA ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
Author(s) -
Levina Yustitianingtyas
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal komunikasi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2407-4276
DOI - 10.23887/jkh.v5i2.18426
Subject(s) - political science , humanities , law , art
Hukum udara berkaitan dengan kegiatan lintas penerbangan pesawat udara asing utamanya diatur dalam Konvensi Chicago 1944 berikut Annex-annexnya. Hukum udara berkembang melalui praktek negara-negara, atau hasil kesepakatan negara-negara yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dengan berlakunya United Nations Convention on the Law of the Sea III (UNCLOS III)-1982, terdapat beberapa pasal yang mengatur lintas penerbangan pesawat udara asing  melalui rute penerbangan di atas alur laut kepulauan. Beberapa ketentuan dalam UNCLOS-1982menunjukkan adanya “progresive development” bagi hukum internasional yang berkaitan dengan rejim ruang udara, karena kegiatan lintas penerbangan pesawat udara mendapatkan pengaturan dalam hukum laut. Indonesia adalah salah satu negara kepulauan telah menjadi pihak pada UNCLOS 1982sejak tahun 1986. Indonesia adalah salah satu Negara pihak pada Konvensi Chicago 1944. Sebagai implementasi dari kedaulatan negara di ruang udara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan kedaulatan negara Indonesia atas wilayah udara, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Status Indonesia sebagai Negara kepulauansesuai yang tertuang dalam UNCLOS 1982, maka Indonesia mempunyai kewenangan menentapkan alur laut kepulauan dan mengatur pelaksanaan lintas penerbangan pesawat udara asing melalui wilayah udara Negara Indonesia. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here