
EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Author(s) -
Hartana Hartana
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal komunikasi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2407-4276
DOI - 10.23887/jkh.v4i1.13658
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perusahaan group adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh perusahaan induk. Dalam kajian yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, terdapat pembatasan ekspansi usaha kepada penanam modal yaitu menyangkut bidang usaha dan hak atas tanah. Dalam Pasal 12, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa : “Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya”.Lebih lanjut bidang usaha ini diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pada lampiran Peraturan Presiden di atas maka didapati bahwa pada Sub Sektor Energi tidak diatur mengenai kepemilikan modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing pada sektor pertambangan batubara. Jenis bidang usaha pada sub bagian Energi hanya mengatur pembatasan kepemilikan modal asing pada sektor migas dan ketenagalistrikan.Kata kunci : Perusahaan group, batubara, penanaman modal.