z-logo
open-access-imgOpen Access
PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Hendry Julian Noor
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal komunikasi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2407-4276
DOI - 10.23887/jkh.v2i1.7278
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Penerapan Pasal 66 Ayat (1) hanyalah dilakukan pada ranah pidana, bukan perdata. Jika terkait dengan tindak pidana umum, maka izin dari MPD (kini Majelis Kehormatan Notaris) itu bersifat wajib atau imperatif, jika tidak, maka proses perkara itu seharusnya dapat ditangguhkan dulu sampai ada izin dari MPD, sebagai bentuk perlindungan Jabatan Notaris, terkecuali jika Notaris itu akan diperiksa dalam perkara pidana yang tidak ada hubungannya dengan pembuatan akat Notaris tersebut. Apabila berhadapan dengan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi, seharusnya Pasal 66 Ayat (1) ini dapat dinegasikan, jadi izin dari MPD, demi kepentingan umum tidak lagi bersifat imperatif, namun dapat saja hanya berupa pemberitahuan kepada MPD karena sifat tindak pidana korupsi yang merupakan suatu extraordinary crime, sehingga diperlukan pula suatu tindakan-tindakan yang ‘tidak biasa’ pula dalam usaha pemberantasannya. Sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa tak ada satupun aturan atau ajaran yang membenarkan profesi tertentu dapat menyembunyikan kejahatan seseorang. Kata kunci : Korupsi, Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here