z-logo
open-access-imgOpen Access
EKSPLANASI PENGOBATAN ALTERNATIF SUPRANATURAL BERDASARKAN TINJAUAN TEORI GELOMBANG OTAK DAN HIPNOSIS
Author(s) -
Sunardi Sunardi,
Sujito Sujito
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal filsafat indonesia
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2620-7990
pISSN - 2620-7982
DOI - 10.23887/jfi.v2i1.17545
Subject(s) - humanities , philosophy
Penyembuhan supernatural adalah penyembuhan yang berhubungan dengan hal-hal gaib dan mistis. Ini umumnya tidak rasional. Prevalensi penyembuhan supernatural dalam kehidupan sehari-hari, disebabkan oleh persepsi orang bahwa jenis penyembuhan ini dapat memberikan efek penyembuhan yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan perawatan medis. Artikel ini disintesis melalui penelitian perpustakaan yang mempelajari buku, artikel ilmiah, dan referensi yang relevan karena penyembuhan alami, gelombang otak, dan hipnosis. Buku ini dirancang untuk memberikan penjelasan tentang penyembuhan supernatural berdasarkan teori gelombang otak dan hipnosis. Hasil menunjukkan bahwa metode penyembuhan supernatural dapat dilihat sebagai metode hipnosis atau hipnoterapi, di mana pemulihan pasien ditentukan oleh kemampuan paranormal untuk menjelajahi pikiran bawah sadar pasien dan untuk membawa pikiran pasien ke kondisi hipnosis tertentu, sehingga dia dapat menerima saran penyembuhan tertentu. Penjelasan penyembuhan supernatural sebagai metode hipnosis atau hipnoterapi membuat mekanisme penyembuhan supernatural dapat dijelaskan lebih rasional dan mematuhi kriteria penjelasan deduktif-nomologis penjelasan (model DN). Ini karena pengetahuan tentang hipnosis dapat dijelaskan secara deduktif melalui konsep fisika, kimia, dan biologi. Selain itu, bukti empiris tentang penggunaan hipnosis dalam kehidupan sehari-hari membuat hipnosis mematuhi teori pragmatisme. Kata-kata Kunci : Penyembuhan Supernatural, Gelombang Otak, Hipnosis, Hipnoterapi

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here