z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR KEPADA ETNIS ROHINGNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Author(s) -
Karina Angelina Putra,
Ni Putu Rai Yuliartini,
Dewa Gede Sudika Mangku
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal komunitas yustisia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-8312
pISSN - 2714-7983
DOI - 10.23887/jatayu.v1i1.28662
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Masyarakat rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk pada kejahatan genosida terutama sejak tahun 1978. Hak kebebasan untuk bergerak bagi orang-orang rohingya dibatasi secara ketat dan dikeluarkannya Undang-Undang Citizhenship Law yang mengakibatkan Myanmar dengan bebas melakukan diskriminasi kepada masyarakat yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Myanmar merupakan sebuah kejahatan genosida, serta upaya penyelesaian sengketa antara Myanmar dengan etnis rohingnya. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kepustakaan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan genosida, serta menggunakan pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Myanmar kepada etnis muslim rohingnya memang benar merupakan suatu kejahatan genosida, yang didasari dari beberapa unsur sesuai dengan Pasal 6 Statuta Roma 1998. Upaya Penyelesaian Sengketa dilakukan secara litigasi, karena penyelesaian secara non litigasi tidak dapat menemukan titik terang dari sengketa tersebut, dan yang menangani kasus tersebut adalah Mahkamah Pidana Internasional dengan pengadilan ICC. Kesimpulannya bahwa Myanmar telah melakukan tindak kejahatan genosida terhadap etnis rohingnya serta diskriminasi terhadap kaum minoritas. Selanjutnya upaya dari penyelesaian sengketa tersebut dilakukan dengan cara litigasi atau melalui mekanisme hukum dan ditangani oleh ICC (International Criminal Court).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here