z-logo
open-access-imgOpen Access
Eksploitasi Awak Kapal Asing: Tanggung Jawab Negara Bendera terhadap ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629
Author(s) -
Yudi Dharmawan,
Bernard Sipahutar,
Mochammad Farisi
Publication year - 2022
Publication title -
uti possidetis
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8333
pISSN - 2721-8031
DOI - 10.22437/up.v3i1.14819
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Artikel ini membahas tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab negara bendera terhadap awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing terhadap eksploitasi ditinjau dari Hukum Internasional. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil pembahasan artikel ini menunjukan bahwa negara bendera wajib bertanggung jawab dengan melakukan penyelidikan terhadap kapal Long Xing 629 dan/atau perusahaan kapal tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran HAM berupa eksploitasi terhadap awak kapal asal Indonesia, maka negara bendera harus mengadili para pelaku kejahatan yang dilakukan di atas kapal tersebut. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan karena perlindungan hukum bagi awak kapal asal yang bekerja di kapal asing tercantum dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang bersifat umum maupun khusus. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada awak kapal juga disalurkan melalui organisasi-organisasi internasional seperti ILO yang khusus menangani isu-isu buruh internasional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here