Research Library

open-access-imgOpen AccessPenerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional
Author(s)
Yogi Dwi Saputra,
Ramlan Ramlan
Publication year2021
Publication title
uti possidetis
Resource typeJournals
PublisherFaculty of Education and Teacher Training
Negara adalah lanjutan dari kehendak manusia bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luasnya pergaulan manusia tadi maka semakin banyak kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhannya kepada negara yang akan melindungi dan memelihara hidupnya. Pada tanggal 17 Februari 2008, parlemen Kosovo memproklamasikan Kosovo sebagai negara merdeka, yang lepas dari Serbia pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Sebelumnya Kosovo adalah satu provinsi dibawah kekuasaan Serbia yang mayoritas beretnis Albania. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional mengenai pembentukan negara dengan menggunakan hak menentukan nasib sendiri dan apa arti penting pengakuan dalam pembentukan suatu negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini, Hukum Internasional telah mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri  sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dan berdasarkan hak ini semua bangsa bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Dalam masalah pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan secara jelas karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum. Definisi atau unsur-unsur negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933 (Montevideo The Convention on Rights and Duties of State of 1933), dimana pengakuan merupakan unsur deklaratif dan apabila semua unsur konstitutif telah dipenuhi oleh masyarakat politik, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh Negara-negara lainya.
Subject(s)humanities , philosophy , political science
Language(s)English
eISSN2721-8333
pISSN2721-8031
DOI10.22437/up.v1i2.9867

Seeing content that should not be on Zendy? Contact us.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here