
Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional
Author(s) -
Sartika Intaning Pradhani
Publication year - 2021
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.4.1.81-124
Subject(s) - legal pluralism , political science , law , pluralism (philosophy) , normative , sociology , legal research , legal realism , philosophy , epistemology
Scientific study on adat law starts from empirical research, which finds that adat law does not stand alone but works together with other legal orders. This paper is written based on normative legal research by collecting secondary data to answer (1) how legal pluralism explains adat law and adat law community; and (2) how the application of legal pluralism approach in adat law study. The legal pluralism approach explains adat law not as an isolated/marginalized legal order but as a dynamic legal order which interacts with national and international law. From the perspective of legal pluralism, the adat law community is a semi-autonomous social field that produces rules from the interplay between the adat law community and other legal communities/institutions. Categorization of legal pluralism approach application are as follow: first, weak legal pluralism where state law recognizes adat law either by law and regulation or court decision; second, strong legal pluralism which describes through the semi-autonomous social field, shopping forum, and forum shopping concept; third, legal pluralism multi-sited which explain the relationship between legal phenomena in local, national, and international level; and elaborate the role of information, communication, and technology which bridges legal phenomenon from one to another.
Abstrak
Kajian ilmiah terhadap hukum adat berangkat dari penelitian lapangan yang menemukan bahwa hukum adat tidak pernah berdiri sendiri dan selalu berinteraksi dengan tertib hukum yang lain. Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder berupa laporan-laporan penelitian dan artikel jurnal untuk untuk menjawab (1) bagaimana pendekatan pluralisme hukum menjelaskan hukum adat dan masyarakat hukum adat; dan (2) bagaiamana pendekatan pluralisme hukum digunakan dalam studi hukum adat hari ini. Pendekatan pluralisme hukum memahami hukum adat tidak sebagai suatu ketertiban hukum yang terpisah atau termarginalisasi dari ketertiban hukum yang lain, tetapi secara dinamis terus berinteraksi dengan hukum nasional maupun internasional. Dari perspektif pluralisme hukum, masyarakat hukum adat merupakan suatu wilayah sosial semi otonom yang melahirkan hukum berdasarkan hubungan saling memengaruhi dengan masyarakat hukum lain. Penerapan pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat dapat dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama, pluralisme hukum lemah di mana negara mengakui hukum adat baik melalui peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Kedua, pluralisme hukum kuat yang dideskripsikan melalui konsep wilayah sosial semi-otonom, forum shopping, dan shopping forum. Terakhir, pluralisme hukum multi-sited yang digunakan untuk menjelaskan hubungan berbagai fenomena hukum antara hukum adat (lokal), nasional, dan internasional serta peran teknologi informasi dan komunikasi dalam menjembatani hubungan tersebut.