
Pengembangan dan Perkembangan Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia
Author(s) -
Tristam Pascal Moeliono,
Koerniatmanto Soetoprawiro
Publication year - 2020
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.3.2.409-440
Subject(s) - indonesian , political science , agriculture , geography , philosophy , archaeology , linguistics
Agricultural law is an emerging specialized field in Indonesian legal discourse and the public as well as academics has yet to get acquainted with this new perspective. The importance of agricultural law should be placed in relation with the fact that the Indonesian government, even after more then 75 year of independence, did not seriously address the plight of peasants and fishermen, living in rural areas throughout Indonesia. Agricultural law as a perspective is developed to bring back the focus of national development to agriculture in its widest sense. The focus of analysis of this approach will be on policies and rules regarding agriculture and how it affects peasants-farmers working in informal-semi formal setting as well those working in the agroindustry and business. Other basic concepts employed relates to ecological-social justice, food sovereignty, security, and safety. Hopefully, this new approach to human development and agriculture may contribute to a better analysis of the plight of agriculture in Indonesia and how to improve this particular sector.
Abstrak
Hukum pertanian sebagai suatu kajian belum begitu dikenal dalam khasanah ilmu hukum Indonesia. Masyarakat umum, akademisi dan praktisi hukum masih harus berkenalan dengan pendekatan ini. Pentignya hukum pertanian harus ditempatkan dalam konteks kurangnya kepedulian rezim pemerintah Indonesia, bahkan dalam kurun waktu 75 tahun sejak merdeka, pada pembangunan sektor pertanian rakyat. Hukum pertanian merupakan satu upaya untuk mendorong kehidupan pertanian di Indonesia dan mayoritas masyarakat petani (bukan semata-mata perkebunan besar) menjadi bagian dari kehidupan modern yang manusiawi. Fokus kajian hukum pertanian adalah kebijakan dan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah dari waktu ke waktu di bidang pertanian dalam arti luas yang bersentuhan dengan kehidupan petani-nelayan, mereka yang bekerja di sektor-sektor informal maupun semi formal sampai dengan agrobisnis dan industri. Sebagai titik tolak, digunakan konsep-konsep dasar keadilan sosial-ekologi, ketahanan-kedaulatan dan keamanan pangan. Salah satu sumbangan yang diharapkan adalah munculnya perspektif pemikiran dan solusi konstruksif yang baru untuk membangun manusia serta agrikultur dalam rangka menangani persoalan kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Indonesia.