z-logo
open-access-imgOpen Access
Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Imentari Siin Sembiring,
Elly Sudarti,
Andi Najemi
Publication year - 2020
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.3.1.59-84
Subject(s) - convention , political science , enforcement , language change , law , art , literature
This article discusses the act of trading in influence as a form of corruption as regulated in the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) but has not been implemented into Indonesian criminal law even though it was ratified in 2006. Trading in influence is a form of trilateral relationship of corruption which involves at least three parties, namely an influential party, a party that has the authority, and an interest. This article concludes, the formulation of trading influence as a criminal act of corruption is urgent in three aspects. First, the regulation in national law is a form of transformation of UNCAC provisions that have been ratified. Second, several cases of corruption so far, as in the two cases discussed here, actually show a form of trading in influence, even though law enforcement is imposed with bribery. Third, efforts to impose actors of trading in influence with the bribery Article as so far, are actually limited to actors who are state administrators or civil servants; in the event that the actor is not part of the two, the subjective elements of bribery Article are not fulfilled. Therefore, in the future criminal law policy, it is necessary to accommodate the formulation of trading in influence as a criminal act of corruption, in this case offered through the revision of the Corruption Eradication Act. Abstrak Artikel ini membahas perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai salah satu bentuk korupsi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) namun belum diimplementasikan dalam hukum pidana Indonesia meski telah diratifikasi pada 2006. Memperdagangkan pengaruh sebagai bentuk trilateral relationship merupakan bentuk korupsi yang melibatkan sedikitnya tiga pihak, yaitu pihak yang berpengaruh, pihak yang memiliki kewenangan, serta pihak yang memiliki kepentingan. Artikel ini menyimpulkan, perumusan perbuatan memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi urgen dalam tiga hal. Pertama, pengaturannya dalam hukum nasional merupakan bentuk dari transformasi ketentuan UNCAC yang sudah diratifikasi. Kedua, beberapa kasus korupsi selama ini, sebagaimana dalam dua kasus yang dibahas di sini, sebenarnya menunjukkan adanya bentuk memperdagangkan pengaruh, sekalipun pada akhirnya dijerat penegak hukum dengan suap. Ketiga, upaya menjerat pelaku memperdagangkan pengaruh dengan Pasal tentang suap sebagaimana yang selama ini dikenakan, sesungguhnya terbatas pada pelaku yang merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri; dalam hal pelaku bukan bagian dari keduanya maka unsur subjektif dari Pasal suap tidak terpenuhi. Karena itu, dalam kebijakan hukum pidana ke depan, perlu diakomodasi perumusan memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi, dalam hal ini didorong melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here