z-logo
open-access-imgOpen Access
Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa
Author(s) -
M. Zulfa Aulia
Publication year - 2020
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.3.1.201-236
Subject(s) - humanities , jurisprudence , philosophy , philosophy of law , law , political science , sociology , comparative law
Friedrich Carl von Savigny was a legal figure with high reputation. He was recognized as a figure and the founder of the school of historical jurisprudence. This article attempts to discuss what he meant by law, how his thoughts about law began, and how these thought might have urgency and relevant to the present context. This article shows, Savigny’s thought about law stems from his reflection on the development of law in civilized nations, that law grows naturally in society and is not deliberately made by certain (political) forces. Law is a part of social life that can be observed in the form of people’s behavior and consciousness, as well as language and manners. It and other social aspects are united which arises from and reflects the spirit of the people (volksgeist) as well. Savigny’s thoughts are urgent in a holistically placing law in society and building laws that have a continuity in the past, present, and future. Such thoughts become relevant in the current legal development of a country which tends to have a global-universal character, so that national law is reflected, harmonized, and colored by the spirit of the people. Abstrak Friedrich Carl von Savigny merupakan tokoh hukum dengan reputasi yang tinggi. Ia dikenali sebagai tokoh sekaligus pendiri aliran hukum sejarah (historical jurisprudence). Dalam artikel ini dibahas apa yang dimaksud olehnya sebagai hukum, bagaimanakah pemikirannya tentang hukum bermula, dan, dalam konteks sekarang, bagaimana urgensi dan relevansinya. Artikel ini menunjukkan, pemikiran Savigny tentang hukum bermula dari refleksinya tentang perkembangan hukum pada bangsa-bangsa yang beradab, bahwa hukum itu tumbuh secara alamiah di masyarakat dan tidak dibuat secara sengaja oleh kekuatan (politik) tertentu. Hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang dapat dilihat dalam wujud perilaku dan kesadaran masyarakat, seperti halnya bahasa dan tata krama. Hukum beserta aspek sosial lainnya itu merupakan satu kesatuan, yang muncul dan sekaligus mencerminkan jiwa rakyat atau bangsa (volksgeist). Pemikiran Savigny ini penting dalam mendudukkan hukum secara holistik di masyarakat dan membangun hukum yang memiliki kesinambungan masa lalu, kini, dan mendatang. Pemikiran demikian menjadi relevan dalam pembangunan hukum suatu negara saat ini yang cenderung berkarakter global-universal, agar dalam hukum nasional tetap tercermin, selaras, dan punya warna jiwa bangsa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here