z-logo
open-access-imgOpen Access
Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls
Author(s) -
Zakki Adlhiyati,
Achmad Achmad
Publication year - 2020
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.2.2.409-431
Subject(s) - economic justice , obligation , sociology , philosophy , injustice , humanities , law , political science
Justice is a principle that should be existed in every part of human life. It should be taken as a basic principle in human relation, such as in business, political, or private matter even in marriage relationship. How marriage relationship maintained in justice based, is justice still be existed when husband do polygamy, both are the issues that will be analysed in this article through philosophical studies. Marriege Law stated that husband and wife have the obligation to respect and stay faithfull to each others. Based on Aristotle, Thomas Aquinas and John Rawls theory, husband and wife positions are the same and in balance. These three philosophers stated that justice must be based on the equality (equality on position, equality on the right and obligation etc). Nevertheless, injustice founded in Marriage Law, first, the marriage law only give the chance to polygamy for husband, and second, polygamy prerequarement only focused on women physical uncompetency. There should be a revision to the marriage law to give equality rights between husband and wife. Abstrak Keadilan adalah sebuah nilai yang diharapkan selalu ada dalam kehidupan manusia, mulai dari politik, bisnis, sampai hubungan perkawinan. Dalam perkawinan, nilai keadilan harus menjadi salah satu dasar hubungan lahir batin ini. Bagaimana keadilan dalam poligami, apakah UU Perkawinan telah adil mengatur poligami, merupakan permasalahan yang akan dianalisis dalam artikel ini melalui kacamata filsafat. Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa suami dan istri mempunyai kewajiban untuk saling menghormati dan saling setia. Posisi suami dan istri jika dianalisis berdasarkan teori keadilan yang diutarakan oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls adalah sama dan seimbang. Ketiganya mendasarkan nilai keadilan sebagai sebuah bentuk persamaan hak dan kewajiban, persaman status, persaman kedudukan. Meskipun demikian ketidakadilan ditemukan dalam Undang-undang Perkawinan. Setidaknya ada dua hal terkait poligami yang menjadikan UU Perkawinan tidak adil. Pertama, UU hanya memberikan peluang poligami kepada suami, dan kedua, alasan poligami bermuatan gender karena hanya menitikberatkan ketidakmampuan atau cacat fisik istri. Agar adil maka seharusnya ada perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Perkawinan, perlu ada kesetaraan antara suami dan istri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here