z-logo
open-access-imgOpen Access
Kontrak Berjangka Komoditas Emas Sebagai Instrumen Transaksi Derivatif dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Author(s) -
Surya Muhammad Gunarsa
Publication year - 2019
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.2.1.95-117
Subject(s) - sharia , islam , futures contract , database transaction , business , business administration , accounting , law and economics , economics , theology , finance , philosophy , computer science , programming language
Gold futures contract are one form of business development and become a part of derivative instrument. Futures contract is one of derivative instrument which its value based on underlying asset’s. At the beginning, the futures contracts were traded with hedging motive, but now they are traded with speculative motive also to get more profit from price fluctuatuations. Indonesia is a country with muslims as a majority, analysis from a sharia point of view is needed in order to accomodate business advancement so that the Indonesian people can live all the joints of life based on Islamic Shari'a in this modern era. In the sharia concept the clarity of goods both in quality and quantity and delivery of goods becomes essential in a transaction, in derivative transactions this is not the main thing so that there are prohibited transaction elements, namely maysir and gharar, to accommodate those institutions authorized in Indonesia is related to halal or illegitimate transactions, namely the Majelis Ulama Indonesia issues a fatwa that provides a certain mechanism so that a derivative transaction becomes a transaction that allowed by Islamic sharia perspective. Abstrak Kontrak berjangka emas merupakan salah satu bentuk dari perkembangan dalam jual beli di dunia dan merupakan bagian dari instrumen derivatif. Instrumen derivatif merupakan nilai turunan dari underlying asset. Pada mulanya perdagangan berjangka digunakan untuk melakukan perlindungan nilai (hedge), namun seiring berjalannya waktu kontrak berjangka emas diperdagangkan dengan motif spekulatif guna mendapat keuntungan dari fluktuasi harga. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas warga beragama Islam, dan karenanya perkembangan-perkembangan dalam persoalan kemasyarakatan termasuk jual beli perlu adanya analisis dari sudut padang syariah, guna mengakomodasi perubahan zaman dan masyarakat dapat menjalani segala sendi kehidupan berdasarkan syariat Islam. Dalam konsep syariah, kejelasan barang baik secara kualitas maupun kuantitas dan penyerahan barang menjadi hal yang esensial dalam suatu transaksi. Dalam transaksi derivatif, hal tersebut bukan menjadi hal yang utama sehingga di dalamnya terdapat unsur transaksi yang dilarang yaitu maysir dan gharar. Untuk mengakomodasi hal tersebut, institusi berwenang di Indonesia terkait halal atau haramnya suatu transaksi yaitu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang memberikan mekanisme tertentu agar suatu transaksi derivatif menjadi suatu transaksi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here