z-logo
open-access-imgOpen Access
Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif
Author(s) -
M. Yasin Al Arif
Publication year - 2019
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.2.1.169-192
Subject(s) - law , political science , law enforcement , conscience , dignity , rule of law , normative , enforcement , sociology , law and economics , politics
This study aims to find the problem of law enforcement in Indonesia through social analysis and using the progressive legal as a new paradigm in law enforcement in Indonesia. So the assumption used is to make the law a social phenomenon. The formulation of the problem in this research are what the problem in law enforcement against respect for human dignity is, and how the progressive law provide a new paradigm in law enforcement so as not to deviate from the values ​​that live in society. This study uses the socio-legal research method using social approach methods and normative juridical approaches. This article concludes, first, the problem of law enforcement is caused by the strong influence of the positivistic legal paradigm to make values ​​in society hit and ignored; errors in interpreting the law which is interpreted in a letter from the written articles; and the lack of strictness of a provision contained in legislation that opens the gap for the possibility of deviation by the implementers. Second, progressive law can be an alternative as well as a solution in law enforcement that reflects the values ​​of justice in society. With progressive law, actors in law enforcement must have a progressive perspective so that they are not confined to legal formalism in order to uphold the values ​​of justice in society, including through “the law makes happiness”, “punishing it reconciles”, “seeing the context behind the text”; and “using conscience in law enforcement”. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan problematika penegakan hukum di Indonesia melalui analisa sosial dan menggunakan hukum progresif sebagai paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Asumsi yang digunakan adalah menjadikan hukum sebagai gejala sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi problem dalam penegakan hukum terhadap penghormatan martabat manusia, dan bagaimana hukum progresif memberikan paradigma baru dalam penegakan hukum agar tidak menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan sosial dan yuridis normatif. Artikel ini menunjukkan, pertama, problematika penegakan hukum disebabkan kuatnya pengaruh paradigma legal positivistik sehingga nilai-nilai di masyarakat menjadi ditabrak dan diabaikan; kekeliruan dalam menafsirkan hukum yang dimaknai secara tekstual dari pasal-pasal yang tertulis; dan kurang tegasnya suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sehingga membuka celah kemungkinan penyimpangan oleh para pelaksananya. Kedua, hukum progresif bisa menjadi alternatif sekaligus solusi dalam penegakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Dengan hukum progresif, penegak hukum harus mempunyai cara pandang progresif agar tidak terkungkung pada formalisme hukum demi menegakkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, antara lain melalui “hukum membuat bahagia”, “menghukum itu mendamaikan”, “melihat konteks di balik teks”; dan “menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum”.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here