
Kewajiban Negara dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan dengan Konstitusi dan Mentransformasikan ke Hukum Nasional
Author(s) -
Hikmahanto Juwana
Publication year - 2019
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.2.1.1-32
Subject(s) - political science , ratification , constitution , law , politics
This article seeks to discuss responsibilities the state should take into consideration in the ratification process of international agreements. Such a discussion is needed due to many international agreements that Indonesia has participated in, either by signing orby ratification in the forms of legislations or presidential decrees. It is concluded from the article that there are two responsibilities have to be taken in the process of ratification; first, ensuring the compliance of any international agreements with the Constitution. Not only do the Constitution functions as agrand norm in the hierarchy of Indonesian law, the compliance with the Constitution is also urgent to ensure the uniformity of government perception when dealing with the international agreements with the people’s perception and to avoidany vested interests from other countries against the sovereignty of Indonesia considering that the international agreements might have been used as political instruments by one country over the others. Second, the responsibility to transform the international agreements into the national laws. The transformation, particularly of the international agreements with law making treaties, is essential to change any regulations of certain countries into legislations in other countries.
Abstrak
Artikel ini membahas kewajiban apa saja yang harus dilakukan negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Pembahasan ini diperlukan karena telah banyak perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia, baik melalui penandatanganan maupun ratifikasi dalam bentuk pengesahannya berupa undang-undang atau peraturan presiden. Artikel ini menyimpulkan ada dua kewajiban yang harus dilakukan dalam proses ratifikasi, yaitu, pertama, memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan Konstitusi. Selain karena Konstitusi merupakan norma tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia, keselaran dengan Konstitusi juga diperlukan untuk memastikan kesamaan persepsi pemerintah ketika hendak mengikuti suatu perjanjian internasional dengan persepsi rakyat dan memastikan terhindarnya intervensi terselubung yang dilakukan oleh negara lain terhadap kedaulatan negara mengingat perjanjian internasional kerap dijadikan instrumen politik oleh satu negara terhadap negara lain. Kedua, kewajiban mentransformasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Kewajiban transformasi ini, terutama pada perjanjian internasional yang memiliki substansi “law making treaties”, dilakukan untuk mengubah ketentuan yang berlaku dalam suatu negara, dalam hal ini berarti perlu penerjemahan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang-undangan suatu negara.