z-logo
open-access-imgOpen Access
Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia
Author(s) -
Hendra Wahanu Prabandani
Publication year - 2018
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.1.1.85-108
Subject(s) - political science , public administration , statute , christian ministry , humanities , law , philosophy
There are two competing regulatory planning mechanism that currently exist in Indonesia named preparation program on PP and Perpres and Regulatory Framework. The existing regulatory systems are operated by two diference institutions, Ministry of Law and Humand Right and National Development Planning Board. The problems are becoming complicated since there is another possibility to initiate regulatory process outside regulatory planning mechanism called initiative permit from the President through Ministry of State Secretariat or Secretariat Cabinet. The problem of current regulatory planning is highly time consuming and may lead to inefficiency. Using statutes analysis, coordination theory and comparative study with several countries, this study found that in order to deal with the problems, there should be one single authority for regulatory planning in Indonesia, agreed a national tool of analysis to assess draft of regulations proposed by ministries, and promote a public awarness regarding regulatory agenda in Indonesia. Abstrak  Saat ini terdapat dualisme mekanisme perencanaan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku di Indonesia yaitu melalui Program Penyusunan PP dan Perpres serta Kerangka Regulasi. Keduanya berjalan dengan dikoordinasi oleh dua institusi yang berbeda yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain hal tersebut, masih ada mekanisme di luar program perencanaan penyusunan peraturan, yaitu melalui izin prakarsa kepada Presiden RI yang juga dikoordinasikan oleh instansi pemerintah yang berbeda yaitu Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Keberadaan berbagai mekanisme yang harus ditempuh untuk memulai pembentukan PP dan Perpres ini menimbulkan dampak timbulnya inefisiensi serta manambah panjang manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan analisa peraturan perundang-undangan, teori koordinasi dan perbandingan dengan beberapa negara lain, tulisan ini mengemukakan beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara lain membentuk satu otoritas tunggal perencanaan peraturan perundang-undangan, menyepakati mekanisme penilaian terhadap usulan peraturan perundang-undangan dan mendorong partisipasi publik dalam perencanaan perundang-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here