z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia
Author(s) -
Thoyyibah Bafadhal
Publication year - 2018
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.1.1.21-41
Subject(s) - trademark , verdict , plaintiff , business , law , trademark infringement , supreme court , intellectual property , political science
Well-known trademark dispute generally occurs as business actors are tempted to take shortcuts by unfair competition, given the length of time taken for a trademark to be known in society. One of well-known trademark dispute that ever happen in Indonesia is dispute between IKEA Surabaya against IKEA Sweden, involving PT. Ratania Khatulistiwa as plaintiff and PT. Inter IKEA System B.V Sweden as defendant. The subject matter to be elaborated is to answer the question: what is the scope and provision of the well-known trademark in Indonesia, and how is the juridicial analysis of the well-known trademark dispute in Supreme Court Verdict Number 264K/Pdt.Sus-HKI/2015? The method used in this research is Juridical Normative by using approach of legislation and approach of case. Indonesia has consequences to adopt the provisions of the Paris Convention and the TRIPs Agreement, including the provisions of the well-known trademark Furthermore, in verdict, the Panel of Judges should consider more legal protections against the well-known trademark which are the result of agreements from various countries including Indonesia in TRIPs. Abstrak Sengketa tentang merek terkenal masih sering terjadi di Indonesia. Salah satu sengketa merek terkenal yang terjadi belakangan di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Surabaya melawan IKEA Swedia yang melibatkan PT. Ratania Khatulistiwa sebagai penggugat serta PT. Inter IKEA System B.V Swedia sebagai tergugat. Pokok permasalahan yang akan dielaborasi dalam artikel ini adalah, bagaimana ruang lingkup dan pengaturan merek terkenal di Indonesia, dan bagaimana analisis yuridis sengketa merek terkenal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Artikel ini menyimpulkan, pertama, norma tentang merek terkenal di Indonesia saat ini bisa ditemui dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan yurisprudensi peradilan, yang pada dasarnya mensyaratkan pengetahuan umum masyarakat dan reputasi merek tersebut, antara lain ditandai dengan terdaftar di banyak negara serta pemasaran dan peredaran produk secara luas. Kedua, dalam putusan kasus sengketa IKEA, majelis hakim terkesan mengabaikan iktikad baik masing-masing pihak dan kebenaran secara faktual tidak digunakannya merek tersebut, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam upaya melindungi merek terkenal di Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here