z-logo
open-access-imgOpen Access
Ketidaktertarikan Dosen Berkompetisi dalam Pendanaan Riset Pendidikan Tinggi dari Negara
Author(s) -
Abdul Adhim Azzuhri,
Richo Andi Wibowo
Publication year - 2018
Publication title -
undang: jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-7941
pISSN - 2598-7933
DOI - 10.22437/ujh.1.1.135-158
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
This research aims to find out the reason of lecturers are not interested in competing the research funding of higher education. Afterwards, this research then discusses well the government’s action to respond the problem and then attempts to criticize and suggest solutions towards the action. This research was an empirical normative research, with data analysis based on qualitative method. This research concludes that some lecturers are not interested in doing research through the above mentioned scheme due to: (i) obligation to report of what so called “disposable finance”; (ii) lack of availability for sustainable research scheme; and (iii) unbalanced obligations of the lecturers as stipulated in “Tridharma Pendidikan Tinggi”. The government action in this respect are issuing Financial Ministerial Regulation Number 106/2016; Research, Technology, and Higher Education Ministerial Regulation Number 69/2016; and lately the Presidential Law Number 16 Year 2018 about government procurement. However, these regulations merely answer some of the problems. Asbtrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dosen tidak tertarik berkompetisi dalam pendanaan riset pendidikan tinggi dari negara. Setelah itu, penelitian ini akan membahas langkah hukum pemerintah dalam merespon masalah tersebut dan kemudian mencoba memberikan kritik serta tawaran solusi atas langkah hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, dengan analisis data didasarkan pada metode kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa dosen tidak tertarik melakukan penelitian melalui skema yang disebutkan di atas karena: (i) kewajiban untuk melaporkan dengan apa yang disebut “keuangan habis pakai”; (ii) kurang tersedianya skema penelitian berkelanjutan; dan (iii) kewajiban dosen yang tidak seimbang sebagaimana ditetapkan dalam “Tridharma Pendidikan Tinggi”. Langkah hukum pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/2016; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 69/2016; dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, peraturan tersebut hanya menjawab beberapa permasalahan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here