
Status Badan Hukum Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kecamatan Bengkalis
Author(s) -
Yalid Yalid
Publication year - 2020
Publication title -
recital review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2623-2928
pISSN - 2622-5891
DOI - 10.22437/rr.v2i2.9741
Subject(s) - humanities , physics , art
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, Bagaimanakah pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Kedua, bagaimanakah hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama, untuk menjelaskan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Kedua,untuk menjelaskan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Jenis penelitianadalah penelitian hukum empiris untukmeninjau efektivitas berlakunya hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Bengkalis Kampar Kiri Hulu. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena dari legalitas pembentukan UED/K-SP yang merupakan unit usaha BUMDesa di Kecamatan Bengkalis ditinjau dari perspektif hukum bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Hasil penelitian ini dapat dijelaskan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis haruslah berbentuk badan hukum sesuai amanat Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 jo Pasal 8 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Hasil penelitian ini dapat diketahui tidak ada satupun UED-SP di Kecamatan Bengkalis yang sudah memenuhi persyaratan LKM dan berbadan hukum. Hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis dari hasil penelitian ini jawaban yang relevan hanyalah terkait peralihan aset, sedangkan jawaban selebihnya dari sampel penelitian tidak ada relevansinya dengan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP. Upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis tidak ada rencana dan tindakan konkrit untuk mengatasi hambatan dimaksud. Hal ini disebabkan karena seluruh sampel penelitian ini seluruhnya tidak memahami pendirian badan hukum UED/K-SP.
Kata Kunci: Status Badan Hukum, UED/K-SP, Kecamatan Bengkalis