z-logo
open-access-imgOpen Access
Status Badan Hukum Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kecamatan Bengkalis
Author(s) -
Yalid Yalid
Publication year - 2020
Publication title -
recital review
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2623-2928
pISSN - 2622-5891
DOI - 10.22437/rr.v2i2.9741
Subject(s) - humanities , physics , art
ABSTRAK   Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama, Bagaimanakah pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Kedua, bagaimanakah hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini pun ada 3 (tiga). Pertama,  untuk menjelaskan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Kedua,untuk menjelaskan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis. Jenis penelitianadalah penelitian hukum empiris untukmeninjau efektivitas berlakunya hukum. Lokasi penelitian di Kecamatan Bengkalis Kampar Kiri Hulu.  Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena dari legalitas pembentukan UED/K-SP yang merupakan unit usaha BUMDesa di Kecamatan Bengkalis ditinjau dari perspektif hukum bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Hasil penelitian ini  dapat dijelaskan  pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis haruslah berbentuk badan hukum sesuai amanat Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 jo Pasal 8 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Hasil penelitian ini dapat diketahui tidak ada satupun UED-SP di Kecamatan Bengkalis yang sudah memenuhi persyaratan LKM dan berbadan hukum. Hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis  dari hasil penelitian ini jawaban yang relevan hanyalah terkait peralihan aset, sedangkan jawaban selebihnya dari sampel penelitian tidak ada relevansinya dengan hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP. Upaya mengatasi hambatan pendirian badan hukum UED/K-SP di Kecamatan Bengkalis tidak ada rencana dan tindakan konkrit untuk mengatasi hambatan dimaksud. Hal ini disebabkan karena seluruh sampel penelitian ini seluruhnya tidak memahami pendirian badan hukum UED/K-SP.   Kata Kunci: Status Badan Hukum, UED/K-SP, Kecamatan Bengkalis

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom