z-logo
open-access-imgOpen Access
Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Author(s) -
Febri Rahmadhani
Publication year - 2020
Publication title -
recital review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2623-2928
pISSN - 2622-5891
DOI - 10.22437/rr.v2i2.9135
Subject(s) - deed , physics , humanities , law , philosophy , political science
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Pengaturan danKekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking BerdasarkanPeraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metodepenelitian yuridis normatif, dalam melakukan pengkajian terhadap Undang-undang.Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, Pengaturan mengenai pendaftaran akta di bawahtangan dapat dilihat pada Staatblads 1916 Nomor 46 tentang Waarmerking akta di bawahtangan. Kekuatan Pembuktiannya pada akta dibawah tangan melekat kekuatanpembuktian namun harus terpenuhi terlebih dahulu syarat formil dan materiil: Dibuatsekurang-kurangnya 2 (dua) pihak tanpa campur tangan pejabat yang berwenang, ditandatangani pembuat dan para pihak yang membuatnya, isi dan tandatangan diakui. Kalausyarat tersebut terpenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata maka:Nilai kekuatan pembuktian nya sama dengan akta otentik dengan demikian nilai kekuatanpembuktian yang melekat padanya sempurna dan mengikat (volledig en bindendebewijskracht). Kata kunci : Kekuatan Pembuktian; Akta Di Bawah Tangan; Waarmerking The Power Of Proving The Deed Under The Hand Has Been RevealedBy Legislation In IndonesiaThis study aims to find out, understand and analyze the Arrangement and Strength ofProof of Deed under the Hand that has been Guarded Based on Legislation in Indonesia.In this study using normative juridical research methods, in conducting reviews of theAct. The results of this study are, Regulations regarding the registration of a deed underthe hand can be seen in Staatblads 1916 Number 46 concerning Waarmerking deed underthe hand. Strength of Proof on the deed under the hand attached to the strength of proof,but must be met in advance formal and material requirements: Made at least 2 (two)parties without the intervention of the authorized official, signed by the maker and theparties who made it, the contents and signatures are recognized. If these conditions aremet, then in accordance with the provisions of Article 1875 of the Civil Code: The valueof the strength of proof is the same as an authentic deed, thus the value of the strength ofproof attached to it is perfect and binding (volledig en bindende bewijskracht). Keywords : Power of Proof; Deeds Under Hand; Waarmerking

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here