z-logo
open-access-imgOpen Access
Upaya Hukum Bagi Pegawai Yang Rekeningnya Disalahgunakan Oleh Perusahaan
Author(s) -
Natasha Anggraini,
Hari Soeskandi
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal sains sosio humaniora
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2305
pISSN - 2580-1244
DOI - 10.22437/jssh.v5i2.16534
Subject(s) - humanities , political science , business , philosophy
Pembuatan rekening pribadi  bank untuk keperluan perusahaan atau oknum lainnya banyak terjadi di kawasan perusahaan.Tidak sedikit juga beberapa orang yang bekerja di suatu perusahaan tersebut tidak menolak untuk rekening pribadinya tersebut dipakai oleh perusahaannya dengan maksud tertentu.Apabila diketahui padahal transaksi keuangan perusahaan yang menggunakan rekening pribadi seseorang akan sangat merugikan bagi mereka yang nomor rekening beserta namanya dipakai oleh perusahaan seperti kerugian dalam pencatatan akuntansi yang dicatat sebagai hutang dan juga piutang. Apabila di dalam perusahaan posisi sebagai hutang maka pihak pribadi bisa dianggap oleh kantor pajak telah menerima bunga pinjaman sehingga akan ditelusuri kedalam SPT pribadi PPh atas nama perorangan tersebut apakah sudah masuk ke dalam penghasilannya atau tidak.Setidaknya terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.Ketentuan pasal ini Menjelaskan jika pegawai berhak atas mengetahui rekening pribadinya digunakan untuk apa atau berhak menolak untuk rekening pribadi nya dikelola perusahaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here