z-logo
open-access-imgOpen Access
Tangggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Terkait Kebijakan Covid-19 Yang Tercantum Dalam Permenhub 25 Tahun 2020
Author(s) -
Salsabila Hanisa,
Susilowati Suparto,
Tri Handayani
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal sains sosio humaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2305
pISSN - 2580-1244
DOI - 10.22437/jssh.v5i1.14156
Subject(s) - humanities , air transport , physics , business , political science , transport engineering , engineering , philosophy
Pandemi COVID-19 menyebabkan terhentinya operasional penerbangan dengan diterbitkannya Kebijakan COVID-19 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Penyebaran COVID-19. Dampak dari peristiwa ini adalah terjadi kerugian bagi Pihak Maskapai sehingga seluruh Pihak Maskapai seperti Maskapai Citilink, Air Asia, dan Garuda Indonesia membuat kebijakan refund (pengembalian uang tiket) dalam bentuk voucher perjalanan. Namun, voucher tersebut tidak dapat diuangkan melainkan berupa credit account yang ditukar dengan pemesanan penerbangan baru dengan maskapai yang sama namun pada tanggal berbeda. Pengembalian uang tiket ini banyak mendapat protes dari Pihak Penumpang dikarenakan berbeda dengan ketentuan pada Perjanjian Pengangkutan Udara. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang bertitik tolak dari data sekunder dengan menjalankan dua tahap penelitian, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sebagai pendukung penelitian ini, data Primer didapatkan dari Perjanjian Pengangkutan Udara Maskapai Air Asia, Citilink, Garuda Indonesia dan wawancara langsung mengenai pengembalian uang tiket berbentuk voucher dengan pihak penumpang maskapai Air Asia, Citilink, dan Garuda Indonesia, dan Kementerian Perhubungan. Hasil Penelitian ini dapat diketahui bahwa Refund yang dilakukan oleh Pihak Maskapai dalam bentuk voucher diperbolehkan berdasarkan KUH Perdata dan Perjanjian Pengangkutan Udara karena telah ada kesepakatan sesuai dengan teori penerimaan dan teori kehendak sebuah penerimaan pada syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata serta refund tiket secara voucher yang diberikan Pihak Maskapai sesuai dengan nilai uang tiket yang Pihak Penumpang keluarkan karena dalam ketentuan pengembalian uang tiket harus dikembalikan 100%.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here