
Analisis Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi
Author(s) -
Kosariza Kosariza,
Netty Netty,
Meri Yarni
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal sains sosio humaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2305
pISSN - 2580-1244
DOI - 10.22437/jssh.v4i2.11001
Subject(s) - humanities , political science , physics , law , philosophy
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara berdasarkan perundang-undangan dan mengetahui dan menganalisis bentuk objek sengketa kewenangan lembaga negara dan pengaturan yang ideal dalam penyelesaiannya oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu berusaha memberikan gambaran atau uraian yang deskritif mengenai permasalahan. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif, dan untuk melengkapi data, penulis menggunakan pendekatan empiris disamping bahan hukum primer, sekeunder sebagai sumber data utama dengan analisis data secara kualitatif, kemudian hasilnya dikumpulkan dan dianalisis relevansinya dan diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa lembaga negara, sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian pasal tentang objek peneelitian ini dilaksanakan oleh peraturan pelaksananya dalam bentuk Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. UU ini dengan tegas menyatakan bahwa pengaturannya dimana Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi sampai sekarang permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa sangat diperlukan kejelasan Pengaturan kedepan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu penting untuk dilakukan penataan demi kelancaran tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinngg yang sifat putusannya final dan mengikat