Open Access
Pengawasan Dana Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Author(s) -
Meri Yarni,
Kosariza Kosariza,
Irwandi Irwandi
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal sains sosio humaniora
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2305
pISSN - 2580-1244
DOI - 10.22437/jssh.v3i2.8421
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan 1) mengetahui dan menganalisis Prosedur Pengawasan Dana Desa Menurut Perundang-Undangan dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa oleh Pejabat yang berwenang Sehingga tidak terjadi pertentangan peraturan perundangan-undangan dan pelaksanaannya. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari pejabat yang berwenang dalam pengawasan dana desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan perundang-perundangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen (penelitian kepustakaan) dan studi pustaka. Dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengawasan dana desa dalam penggunaan alokasi dana desa dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah Kabupaten yang dimulai dari pemberdayaan pengawasan internal di desa oleh Badan Permusyarwatan Desa, Camat, Sekretariat Daerah bidang Pemerntahan Desa, Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten dilakukan melalui pengawasan melekat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pertanggungjawaban, pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dimulai secara mekanisme dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta diakhiri dengan pertanggungjawaban penggunaannya.Dari hasil penelitian dapat disarankan Agar mekanisme pertangungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa oleh pemerintah desa dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten berjalan dengan baik maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah) maupun Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban penggunaan ADD dan pengawasannya supaya tidak saling tumpang tindih sehingga pelaksanaan pada tingkat pemerintahan desa lebih jelas dan menghindari adanya penyimpangan dalam hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.