
Pencegahan Nikah Usia Dini Menurut Uu No.1 Tahun 1974 Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah
Author(s) -
Abdul Hadi Hasan,
Badri Badri
Publication year - 2020
Publication title -
samarah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2549-3167
pISSN - 2549-3132
DOI - 10.22373/sjhk.v4i2.4916
Subject(s) - humanities , philosophy , theology
Dalam melaksanakan penikahan batasan usia sangatlah penting karena didalam pernikahan menghendaki kematangan psikologis dan biologis. Pernikahan usia dini dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.Perkawinan pada usia dini bagi perempuan menimbulkan berbagai resiko, baik bersifat biologis maupun psikologis. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu apa dampak bagi pasangan yang menikah usia dini, serta Bagaimana pencengahan nikah usia dini menurut UU NO. 1 tahun 1974 dalam tinjauan Maqasid Syari’ah.Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian pustaka(Library research) dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian, pernikahan dini tidak bisa dilihat dari satu nilai maqashid saja, seperti tujuan agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan juga berhubungan dengan bagaimana menjamin terwujudnya hifz al-nasl(perlindungan terhadap keturunan)hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa), hifz al-mal (jaminan atas kekayaan dan kepemilikan), hifz al-’aql (jaminan terhadap kelangsungan fungsi akal) danhifzal-din(perlindunganatasnilai-nilaiagama).Dampak yang timbul dari pernikahan dini tidak mutlak bersifat negatif, sebab pernikahan tersebut juga menyimpan dampak positif akan tetapi dampak negatif lebih rentan terjadi dari pada dampak positif sehingga mengakibatkan Maqasid Al-nikah gagal, oleh karena hal tersebut pernikahan dini harus dihindari. Untuk terwujudnya Maqasid Al-Nikah maka UU NO. 1 tahun 1974 mengatur usia pernikahan yaitu “perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16(enam belas) tahun.” Dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (1) huruf c bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia kanak-kanak. Siapapun yang mengabaikan peraturan ini layak mendapatkan sanksi tegas agar pernikahan dini dapat dicegah seminim mungkin di masyarakat.