z-logo
open-access-imgOpen Access
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Author(s) -
Arifin Abdullah,
Delia Ulfa
Publication year - 2019
Publication title -
samarah
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2549-3167
pISSN - 2549-3132
DOI - 10.22373/sjhk.v2i2.4746
Subject(s) - humanities , philosophy
Dalam al-Quran dan haditst  tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan.Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan berdasarkan hukum Islam terhadap kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah, dan mengetahui dalil-dalil serta metode istinbāṭ hukum  apa saja yang digunakan para ulama dalam menetapkan hak rujuk suami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library reserach). Menganalisa data-data penelitian untuk menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah tidak dijelaskan secara tegas. Ulama fikih menetapkan rujuk sebagai hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin dan persetujuan dari isteri. Suami dapat merujuk isteri kapan pun. Izin isteri dalam rujuk suami yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi hukum Islam. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan lebih fokus kepada metode bayanī atau lughawiyyah. Metode ini ditinjau oleh para ulama untuk melihat dalil al-Quran tentang rujuk bersifat umum (‘am).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here