
Penyebutan ‘IwaḠdalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu IsḥÄq Al-SyÄ«rÄzÄ«
Author(s) -
Nasaiy Aziz
Publication year - 2018
Publication title -
samarah
Language(s) - German
Resource type - Journals
eISSN - 2549-3167
pISSN - 2549-3132
DOI - 10.22373/sjhk.v2i1.3106
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Salah satu bentuk perceraian yang terjadi dalam rumah tangga atas inisiatif isteri adalah dengan cara khulu’.Ulama beerbeda pendapat tentang kebsahan khulu’ dimaksud. Sebagian mereka berpendapat bahwa bayaran sejumlah uang tebusan (’iwaá¸) bukan merupakan salah satu syaraat sah khulu’. Namun sebagian lainnya berpendirian bahwa bayaran sejumlah uang (’iwaá¸) dari isteri kepada suami merupakan salah satu syarat sah khulu’ itu sendiri.Ketiadaan bayaran tersebut khulu’ dimaksud belum dianggap sah. Abu IsḥÄq Al-SyÄ«rÄzÄ« berpendapat lain. Menurut beliau khulu’ tersebut baru dianggap sah dan punya akibat hukum bila bayaran sejumlah uang dari isteri kepada suami di samping merupakan salah satu syarat sah khulu’,juga harus disebutkannya ketika suami mengucapkan lafaz khulu’ kepada isteri.Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk membedakan khulu’ dengan talak bjiasa baik talak raj’i maupun talak bain. Penetapan hukum seperti ini dilakukan dengan cara menjadikan hadis sebagai penjelas keumuman ayat Alquran.