
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN WANPRESTASI PRODUK ARRUM DI PEGADAIAN SYARIAH ACEH BESAR.
Author(s) -
Asdi Marni
Publication year - 2020
Publication title -
petita
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-8274
pISSN - 2502-8006
DOI - 10.22373/petita.v3i2.48
Subject(s) - business , default , humanities , business administration , finance , philosophy
Principally, each agreement made by the parties expects the parties to conduct their performance as they should. However, there is a discrepancy between theory and practice. If one party in an agreement does not fulfil its obligations properly, then the party is said to have defaulted (breached the contract). The cases of defaults occur in the financing of ARRUM Products in Pegadaian Syariah (sharia pawnshop), the customers are delayed in repayment of the loan instalment, resulted in fines when it is due. The results of the study concluded that the customer and the sharia pawnshop determined the product financing mechanism. Defaults were subject to additional fees, especially for those who do not pay the loan instalments for three consecutive months. The sharia pawnshop had settled the defaults per sharia law by charging additional fees to the customers who can afford to pay the debts but neglect on their obligations. This process is based on the Fatwa of the National Sharia Board-MUI Number 43 of the Year 2004 concerning Compensation (Ta'widh).
Abstrak: Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya, ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji). Dalam pembiayaan Produk ARRUM di pegadaian Syariah terdapat kasus wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman, yang mengakibatkan dikenakan denda ketika telah jatuh tempo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan produk telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak pegadaian Syariah. Wanprestasi dikenakan biaya tambahan, khususnya bagi yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan secara berturut-turut. Sementara proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pegadaian memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Kata Kunci: Hukum Islam, Wanprestasi, Pegadaian, Produk ARRUM