
PERTANGGUNGAN RISIKO TERHADAP SEJUMLAH MINYAK YANG SUSUT DALAM MASA PENGANGKUTAN
Author(s) -
Mayliza Sofyan
Publication year - 2020
Publication title -
petita
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-8274
pISSN - 2502-8006
DOI - 10.22373/petita.v3i1.31
Subject(s) - depreciation (economics) , humanities , physics , business , economics , microeconomics , philosophy , profit (economics) , financial capital , capital formation
Coverage is covering all impacts resulted from decisions or actions taken in the event of a default. The contract for transportation agreements concerning oil tank truck rental is often made in a standard contract, a contract prepared in advance by one party and the other party only has the choice to accept or reject the agreement. The results showed that the practice of risk coverage depreciation of fuel transportation from the loading to the destination location could be a decrease of fuel volume in the tank due to changes in temperatures at night (cold) and during the day (heat) at the unloading location. Both parties have been agreed in this matter, that if depreciation of fuel is within the specified tolerance limits, the carrier is not subject to compensation. However, if the depreciation of the fuel volume exceeds the tolerance limit for depreciation, the carrier is responsible for the loss.
Abstrak: Pertanggungan merupakan menanggung segala sesuatu sebagai akibat dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan apabila terjadi suatu wanprestasi. Kontrak perjanjian pengangkutan dalam hal sewa menyewa truk tangki minyak sering dibuat dalam bentuk kontrak standar, di mana suatu kontrak telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pertanggungan risiko penyusutan pengangkutan BBM dari tempat pengisian sampai dengan lokasi tujuan memang dapat terjadi penyusutan volume BBM yang ada di dalam tangki karena perubahan suhu dingin pada malam hari dan panas pada siang hari di lokasi pembongkaran. Untuk hal ini memang telah disepakati antara para pihak yang melakukan perjanjian, bahwa dalam hal terjadinya penyusutan BBM sesuai dengan batasan toleransi yang ditentukan maka pihak pengangkut tidak dikenakan ganti rugi. Akan tetapi jika penyusutan volume BBM melebihi batasan toleransi penyusutan maka pihak pengangkut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kata kunci : Pertanggungan risiko, Penyusutan, Ekspedisi