Open Access
TINDAK PIDANA KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN TINJAUAN FIQH AL- BI’AH
Author(s) -
Muhammad Ridwansyah
Publication year - 2016
Publication title -
petita
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-8274
pISSN - 2502-8006
DOI - 10.22373/petita.v1i1.81
Subject(s) - fiqh , political science , law , humanities , islam , philosophy , sharia , theology
The arrangement of environmental law in Indonesia shows significant improvement in Act Number 32 of 2009 on the Protecting and Managing Environment, having criminal threat in Articles 98, 99, and 100. This article has two main concerns, firstly is arrangement of crime on the environmental destruction in Act Number 32 of 2009 on the Protecting and Managing Environment. Secondly is the conformity between concept fiqh al-bi’ah and Act Number 32 of 2009 on the Protecting and Managing Environment. So far criminal offence stated in Act Number 32 of 2009 on the Protecting and Managing Environment is not enough strong to catch environmental destroyer. In this context the government must amend the articles, which is not in accordance with law enforcement. There are similarities between concept of fiqh al-bi’ah and environmental arrangement existing in Indonesia. The concept of fiqh al-bi’ah is part of maqashidul syari’ah, and Islam strongly suggests protecting and looking after the environments.
Abstrak. Pengaturan hukum lingkungan hidup di Indonesia sudah mulai membaik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ancaman pidana tercantum pada Pasal 98, 99, dan 100. Studi ini ada dua pertanyaan yang difokuskan. Pertama, bagaimanakah pengaturan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, apakah konsep Fiqh al-Bi’ah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil dari penelitian ini ialah tindak pidana yang terdapat pada Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum cukup mampu menjerat perusak lingkungan hidup. Dalam hal ini diharapkan Pemerintah dapat merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai. Selanjutnya hasil dari penelitian ini adanya kesamaan konsep antara fiqh al bi’ah dengan pengaturan lingkungan yang ada di Indonesia. karena menurut konsep yang ditawarkan fiqh al bi’ah merupakan bagian dari maqashidul syari’ah sehingga Islam sangat menganjurkan bahwa lingkungan disekitar harus dijaga.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Fiqh al-Bi’ah, Maqasid al-Syari’ah.