z-logo
open-access-imgOpen Access
STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF SEJARAH SOSIAL
Author(s) -
Kudrat
Publication year - 2016
Publication title -
petita
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-8274
pISSN - 2502-8006
DOI - 10.22373/petita.v1i1.78
Subject(s) - jurisprudence , constitutional court , indonesian , islam , law , humanities , political science , sociology , philosophy , theology , constitution , linguistics
In literature of Islamic jurisprudence, children born outside marriage consider to have family line with their mother. It also has similarity with Indonesian’s law stating in the Marriage Act and the Compilation of Islamic Law. The significant changes occur after judgment of Constitutional Court No. 46/PUU-VIII/2010, stating that children outside of marriage have also family line with their father, as long as can be proofed biologically through science and technology and/or other evidences. This article use historical social approach to analyse a legal history of Constitutional Court judgment. The writer personally argues that Constitutional Court considers the welfare of children as justification of family line with father. The advance development in science and technology such as using Desoxyribo Nucleic Acid (DNA) can give evidence in searching the family’s line. This consideration gives a strong legal background for Constitutional Court to protect private rights of children born outside marriage. Abstrak. Dalam khazanah fikih Islam seorang anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Demikian pula dengan aturan hukum positif Indonesia dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perubahan muncul pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar nikah juga memiliki hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayahnya, hubungan keperdataan dengan keluarga ayah selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah sosial untuk menganalisis histitorisitas munculnya putusan Mahkamah Konstitusi . Berdasarkan analisis penulis, Mahkamah Konstitusi menjadikan kesejahteraan anak sebagai alasan pembenaran hubungan keperdataan dengan dengan ayah biologisnya. Di samping itu juga kemajuan teknologi membantu membuktikan adanya hubungan antara anak dan ayahnya melalui tes DNA. Pertimbangan ini menjadi alasan kuat Mahkamah Konstitusi utuk melindungi hak-hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Kata kunci: status, anak, luar nikah

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here