z-logo
open-access-imgOpen Access
PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DANA BENCANA NON ALAM (Studi Terhadap Konsekuensi Kepres No. 12 Tahun 2020)
Author(s) -
Amrullah Bustamam
Publication year - 2021
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v9i2.8515
Subject(s) - humanities , political science , art
ABSTRAK Pidana Mati merupakan hukuman Pokok dalam Pasal 10 KUHP, dan juga termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi. Pro dan Kontra kemungkinan para koruptor dana Pandemic Covid -19 di pidana Mati menjadi isu yang hangat diakhir tahun 2020, pasca penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Studi ini lebih mengarah pada apakah koruptor dana bantuan masa pandemic Covid -19 ini dapat di hukum mati jika  di hubungkan dengan konsekuensi dari dikeluarkannya Kepres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid -19 sebagai bencana Non-alam. Hasil studi ini adalah Konsekuensi logis dari  penetapan wabah Covid-19 ini sebagai bencana non –alam sesuai Kepres No. 12/2020 adalah  sangatlah mustahil pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku Koruptor mengingat bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 mengharuskannya bencana alam sebagai syarat frasa “keadaan tertentu” agar dapat di jatuhi pidana mati bagi koruptor. Kata Kunci : Pidana Mati, Bencana Non-Alam

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here