
TEORI GABUNGAN HUKUMAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
Author(s) -
Misran Misran,
Desi Royanti
Publication year - 2021
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v9i2.8514
Subject(s) - philosophy , humanities , political science
ABSTRAK Teori gabungan hukuman merupakan satu teori yang bermakna sebuah ancaman hukuman yang lebih dari satu hukuman sebab ada beberapa kajahatan dilakukan oleh pelaku. Teori gabungan hukuman dalam hukum Islam dan hukum positif cenderung ada perbedaannya, baik mengenai jenis dan bentuk-bentuknya maupun dalam tinjauan pemenuhan asan keadilan hukum, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ada dua pertanyaan penelitian dalam tulisan ini. Pertama, bagaimanakah teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Kedua, bagaimana pemenuhan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di dalam teori gabungan hukuman menurut hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka, di mana data penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, teori gabungan hukuman menurut hukum positif tercakup dalam tiga teori yaitu teori berganda, penyerapan dan campuran. Ketiga teori gabungan hukuman di atas dicakup dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 71 KUHP yang mengajarkan mengenai gabungan tindak pidana concursus idealis, concursus realis, dan voortgezette handelling. Kedua, teori gabungan hukuman menurut hukum positif sudah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiga, secara konseptual, teori gabungan hukuman dalam hukum positif tidak persis sama dengan yang diatur dalam hukum pidana Islam. Menurut hukum positif, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku bisa dijatuhi satu jenis hukuman saja, dengan syarat antara satu kejahatan dengan kejahatan yang lain dilakukan dalam masa yang berdekatan atau tidak lama, sehingga di dalamnya masuk tindakan berlanjut. Ketentuan ini cenderung longgar dari pada yang diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mengakui penjatuhan satu hukuman atas tindakan yang berbeda apabila masing-masing tindakan memiliki arah dan tujuan yang sama. Apabila memiliki tujuan sanksi hukum yang berbeda maka pelaku wajib dijatuhi hukuman sesuai jenis pidana yang dilakukannya.Kata kunci: teori gabungan-hukum positif-hukum Islam