z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWAJIBAN MENYERTAKAN BUKTI PEMULA OLEH KORBAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN KASUS PEMERKOSAAN (Studi Pasal 52 Qanun Aceh No.6/2014 Tentang Hukum Jinayat)
Author(s) -
Meri Andani
Publication year - 2020
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v9i1.7326
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Terdapat permasalahan dalam hal korban pemerkosaan berkewajiban menyertakan alat bukti permulaan saat mengadukan suatu jarimah di dalam Pasal 52 ayat 1 dan 2 qanun hukum jinayat. Pasal ini mengindikasikan adanya beban ganda pada perempuan korban pemerkosaan karena mereka tidak hanya menjadi sasaran kejahatan yang mengerikan, namun juga harus menanggung beban menyertakan alat bukti permulaan. Jika bukti permulaan dibebankan kepada korban maka memberatkan dan melemahkan kaum perempuan sebagai korban untuk mengungkap pelaku pemerkosaan. Sehingga Semakin sulitnya membuktikan tindak pidana pemerkosaan maka akan semakin meningkatnya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan catatan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS perempuan), tampak kekerasan terhadap Perempuan di tahun 2018 dalam catatan tahunan (catahu) 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 406.178 kasus naik sekitar 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (catahu 2018) yaitu sebesar 348.446. Kata kunci: pembuktian-pemerkosaan-qanun jinayat. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here