z-logo
open-access-imgOpen Access
PERSEPSI MASYARAKAT GAMPONG MEE PANGWA KECAMATAN TRIENGGADENG TENTANG MEDIASI PERKARA PIDANA DALAM PERADILAN ADAT
Author(s) -
Israr Hirdayadi,
Khairun Nisak
Publication year - 2018
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v7i2.3974
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here